Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Mengenal Baku Mutu Air Tanah

Baku Mutu Air Tanah: Panduan bagi Pemilik Industri UMKM

Bagi para pemilik industri UMKM yang ingin menggunakan air baku yang bersumber dari air tanah, penting untuk memahami konsep "Baku Mutu Air Tanah".

Air tanah merupakan air yang terdapat dalam lapisan tanah atau batuan di bawah permukaan tanah.

Pengelolaan air tanah diatur dalam PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 43 TAHUN 2008 TENTANG AIR TANAH, yang memberikan pedoman dalam memastikan air yang digunakan memenuhi standar kualitas yang ditetapkan.

Air tanah yang dipompa dengan sumur bor

Pentingnya Baku Mutu Air

Baku mutu air adalah standar kualitas yang harus dipenuhi oleh air yang digunakan untuk berbagai keperluan. Standar ini bervariasi tergantung pada tujuan penggunaan air tersebut.

Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2001 merupakan acuan penting dalam mengklasifikasikan mutu air berdasarkan tujuan penggunaannya. Berikut adalah rincian klasifikasi mutu air berdasarkan peraturan tersebut:

Kelas 1: Air Minum

Kelas 1 mengacu pada air yang digunakan untuk konsumsi manusia, baik sebagai air minum langsung maupun sebagai bahan baku dalam produksi makanan dan minuman.

Standar mutu air minum ini ditetapkan dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 492 Tahun 2010 tentang Persyaratan Kualitas Air Minum. Beberapa parameter yang diperhatikan dalam kelas ini antara lain:

  • Parameter mikrobiologi, seperti jumlah bakteri coliform, E. coli, dan bakteri patogen lainnya. Air minum harus bebas dari mikroorganisme penyebab penyakit.
  • pH air yang harus berada dalam kisaran tertentu untuk memastikan air aman untuk dikonsumsi.
  • Total Dissolved Solids (TDS) atau padatan terlarut dalam air, yang meliputi mineral dan ion, sebaiknya berada dalam batas yang wajar agar air tetap enak diminum.
  • Kesadahan air, yang terkait dengan kandungan mineral seperti kalsium dan magnesium. Air yang terlalu keras dapat mempengaruhi rasa dan kualitas air minum.
  • Kandungan logam berat seperti timbal, merkuri, arsen, dan lainnya yang harus tetap berada di bawah batas yang ditetapkan untuk kesehatan manusia.

Kelas 2: Air Prasarana/Sarana Rekreasi Air dan Budidaya Ikan Air Tawar

Kelas 2 mencakup air yang digunakan untuk prasarana atau sarana rekreasi air, seperti kolam renang, taman air, dan pantai buatan, serta air yang digunakan untuk budidaya ikan air tawar. Beberapa parameter yang diperhatikan dalam kelas ini meliputi:

  • Kualitas fisik air, seperti kejernihan, bau, dan warna, yang berhubungan dengan pengalaman rekreasi air yang menyenangkan.
  • Parameter mikrobiologi untuk memastikan air aman bagi pengunjung dan ikan yang dibudidayakan.
  • Kandungan zat kimia berbahaya, seperti pestisida atau bahan kimia lainnya yang dapat mencemari air dan berdampak negatif pada kehidupan air.
  • Parameter lain seperti pH, TDS, dan kesadahan yang dapat mempengaruhi kenyamanan bagi pengunjung atau pertumbuhan ikan secara optimal.

Kelas 3: Air untuk Peternakan

Kelas 3 mencakup air yang digunakan untuk keperluan peternakan, termasuk air untuk minum ternak, pembersihan kandang, dan kegiatan pertanian hewan lainnya. Beberapa parameter yang diperhatikan dalam kelas ini antara lain:

  • Kualitas mikrobiologi air untuk memastikan bahwa air yang digunakan untuk minum ternak bebas dari mikroorganisme penyebab penyakit.
  • Kandungan nutrisi dalam air yang dapat mempengaruhi pertumbuhan dan kesehatan hewan ternak.
  • Parameter kimia seperti pH, TDS, dan kesadahan air yang dapat mempengaruhi daya cerna dan kesehatan ternak.
  • Kandungan logam berat yang dapat berdampak negatif pada kesehatan ternak jika melebihi batas yang ditetapkan.

Kelas 4: Air untuk Mengairi Pertanaman

Kelas 4 mencakup air yang digunakan untuk irigasi atau mengairi pertanaman. Parameter yang menjadi perhatian dalam kelas ini meliputi:

  • Kualitas fisik air, seperti kejernihan dan tingkat kontaminasi yang dapat mempengaruhi efisiensi pengairan dan pertumbuhan tanaman.
  • Kandungan nutrisi dalam air yang dapat memberikan dampak positif pada pertumbuhan tanaman.
  • Kandungan zat-zat beracun atau bahan kimia yang dapat mencemari air dan berdampak negatif pada tanaman dan ekosistem lingkungan.
  • Kandungan garam dalam air yang dapat mempengaruhi tanaman dan lahan pertanian.

Memahami klasifikasi mutu air berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2001 ini penting bagi pemilik industri UMKM yang menggunakan air tanah sebagai bahan baku.

Dengan memastikan air yang digunakan sesuai dengan kelas mutu air yang ditentukan, mereka dapat menjaga kualitas produk, kesehatan manusia, serta menjalankan usaha mereka dengan lebih berkelanjutan.

Parameter Baku Mutu Air Minum

Untuk keperluan industri makanan dan minuman, air tanah yang digunakan sebagai bahan baku harus memenuhi persyaratan baku mutu air minum. Beberapa parameter yang umumnya diatur dalam peraturan ini meliputi:

  • Mikrobiologi: Parameter ini melibatkan pengecekan adanya bakteri, virus, dan parasit yang dapat menyebabkan penyakit pada manusia.
  • pH: pH air menunjukkan sejauh mana air bersifat asam atau basa.
  • TDS (Total Dissolved Solids): Parameter ini mengacu pada jumlah total padatan terlarut dalam air.
  • Kesadahan: Kesadahan air menunjukkan konsentrasi mineral seperti kalsium dan magnesium dalam air.
  • Kandungan besi dan mangan: Kandungan besi dan mangan yang tinggi dalam air dapat mempengaruhi rasa, warna, dan kejernihan air.

Para pemilik industri UMKM yang berencana menggunakan air tanah sebagai bahan baku harus memastikan bahwa air yang digunakan memenuhi persyaratan baku mutu air minum yang telah ditetapkan.

Hal ini penting untuk menjaga kualitas produk yang dihasilkan serta kesehatan konsumen yang mengonsumsi produk tersebut.

DAPATKAN PENAWARAN MENARIK DENGAN MENGISI FORMULIR INI




DISCLAIMER:

Produk KARBON AKTIF dan media filter yang Ady Water jual memiliki fungsi untuk PENJERNIHAN / PENYARINGAN AIR, bukan untuk tujuan:
1. Obat-obatan
2. Bahan peledak
3. Bahan berbahaya

Segala penyalahgunaan produk diluar tujuan sebenarnya bukan merupakan tanggungjawab ADY WATER.