Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

ADY WATER Jasa Pengolahan Limbah | Peraturan Limbah B3 | Jasa Pembuangan Limbah Rumah Sakit di Bandung Surabaya Jogjakarta

ADY WATER Jasa Pengolahan Limbah | Peraturan Limbah B3 | Jasa Pembuangan Limbah Rumah Sakit di Bandung Surabaya Jogjakarta

ADY WATER menawarkan Anda jasa pengolahan limbah yang sesuai dengan baku dan mutu yang diatur oleh regulasi pemerintah. 

Limbah yang diproduksi oleh industri, rumah sakit, hotel, restoran, ataupun aktivitas lainnya harus ditreatment sebelum dibuang.

Masalahnya, hari ini banyak industri dan pabrik yang tidak mengetahui regulasi tersebut pun tidak mengorder jasa pengolahan limbah ke perusahaan jasa pengolahan limbah. 

Hal ini menyebabkan berbagai masalah pencemaran.

jasa pengolahan air limbah

hubungi:  0821 4000 2080 / adywater@gmail.com  . 

Sebagaimana yang kita ketahui, pencemaran air limbah adalah salah satu dampak negatif dari pembangunan di berbagai bidang

Disamping tentunya manfaat yang diberikan pembangunan untuk kesejahteraan dan kebutuhan rakyat. 


Diantaranya akibat buruk dari pencemaran limbah ini adalah berubahnya warna air sungai / parit, bau yang menyengat, dan adanya kandungan zat-zat berbahaya pada air yang dipakai warga seperti merkuri dan arsenik.

Jasa pengolahan limbah ADY WATER adalah solusi bagi perusahaan Anda. Kami memberikan jasa instalasi dan Kajian ijin pembuangan limbah cair dengan dasar aturan dan hukum sebagai berikut:

1. Undang-undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup;

2. Undang-undang No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan;

3. Undang-undang No. 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit;

4. Peraturan Pemerintah RI No.82 Tahun 2001 tentang Pengelolaan Kualitas Air dan Pengendalian Pencemaran Air;

5. Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1990 tentang Pengendalian Pencemaran Air;

6. Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 42 tahun 2002 tentang Pedoman Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara;

7. Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup RI Nomor 13 Tahun 2010 Tentang Upaya Pengelolan dan Upaya pemantauan Lingkungan Hidup dan Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup;

8. Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup No. 58 Tahun 1995 Tentang : Baku Mutu Limbah Cair Bagi Kegiatan Rumah Sakit

9. Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia No. 1204/Menkes/SK/X/2004 tentang Persyaratan Kesehatan Lingkungan Rumah Sakit.

10. Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup LH no 5 Tahun tentang baku mutu air limbah untuk Industri tahun 2014

11. Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup no 68 tahun 2016 tentang baku mutu air limbah domestik

Untuk informasi mengenai jasa pengolahan limbah dan instalasi pembuangan air limbah serta produk-produk pengelolaan limbah, hubungi:

Jika Anda membutuhkan media filter untuk Water & Air Treatment, silakan kunjungi web official Ady Water di:

Untuk kebutuhan alat-alat lab untuk pengukuran berbagai parameter dalam Water & Air Treatment, silakan kunjungi web official Ady Lab di:


Untuk kebutuhan produk dan jasa pengolahan limbah, silakan kunjungi web official Ady Wastewater di:

Untuk kebutuhan lampu UV Sterilisasi air dan Ozone Generator, silakan kunjungi web official Ady Lab di:

=================================

Kantor Pusat Bandung:
Jalan Mande Raya No. 26, RT/RW 01/02 Cikadut-Cicaheum, Bandung 40194

Kantor Cabang Jakarta:
Jalan Kemanggisan Pulo 1, No. 6, RT/RW 01/08, Kelurahan Pal Merah, Kecamatan Pal Merah, Jakarta Barat, 11480

Kantor Cabang Jakarta 2:
Jalan Tanah Merdeka No. 80B, RT.13/RW.5 Rambutan, Ciracas, Jakarta Timur 13830

====================================

Anda bisa mengikuti Ady Water di jaringan sosial media berikut:
Facebook

==================================

Anda bisa mendatangi cabang kami di alamat berikut:
Ady Water Bandung

Ady Water Jakarta Barat

Ady Air

Ady Lab

Jual lampu UV

Jual Pasir Silika Aquascape

Ady Water Ciracas


DAPATKAN PENAWARAN MENARIK DENGAN MENGISI FORMULIR INI




DISCLAIMER:

Produk KARBON AKTIF dan media filter yang Ady Water jual memiliki fungsi untuk PENJERNIHAN / PENYARINGAN AIR, bukan untuk tujuan:
1. Obat-obatan
2. Bahan peledak
3. Bahan berbahaya

Segala penyalahgunaan produk diluar tujuan sebenarnya bukan merupakan tanggungjawab ADY WATER.